Hanya sebuah catatan kecil. Catatan reminder dikala lupa.

Monday, November 30, 2015

Madura Kini dan Nanti ( Isu Tentang Pendeklarasian Provinsi Madura)



Madura Kini dan Nanti
Oleh:
Sepri Ayu F*



Belum lama ini beredar isu tentang pendeklarasian Provinsi Madura. Isu tersebut makin jadi setelah beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) mengatakan akan melepaskan ikatannya dari Provinsi Jawa Timur. Madura yang selama ini masih tergabung dalam Provinsi Jawa Timur akan dimekarkan dan membentuk otonomi sendiri. Pasalnya, latar belakang dari pembentukan Provinsi Madura dikarenakan Provinsi Jawa Timur yang kurang memperhatikan Madura. Madura seperti diasingkan dan dianak tirikan. Terlihat dari pembangunan sarana dan prasarana yang kurang memadai, jauh dari Surabaya yang terkelola dengan baik.
Selama saya explore Madura selama lebih kurang dua tahun belakangan, memang tidak terjadi kemajuan yang signifikan. Misalnya saja di daerah Kamal-Socah, masih terjadi tindak kriminal dan rawan sekali dengan curanmor. Belum lagi akses jalan yang kurang baik dan berlubang menuju Suramadu-Kamal. Berbeda sekali dengan Surabaya Kota, di sana terdapat banyak sekali tempat hiburan maupun rekreasi. Amat jauh berbeda dari Madura. Salah satu Mall yang terkenal di Madura adalah Bangkalan Plaza. Namun faktanya, hanya orang-orang yang berkantong tebal saja yang sering mengunjungi tempat ini dan terkadang lengang di hari-hari tertentu. Kebanyakan warga Madura yang ingin berlibur juga akan mengujungi kota Surabaya. Hal ini dikarenakan sudah adanya jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya ke Madura dan sebaliknya.
Sewaktu pertama kali saya ke sini, saya melewati Suramadu dan masih tidak percaya saya sudah menginjakkan kaki di Pulau Garam. Sedikit panas memang. Setiap saya berjalan-jalan bersama kawan sepermainan, saya lebih sering naik kapal. Perjalanan via kapal selama lima belas menit dengan harga tiket Rp 5000, saya sudah bisa ke ke Madura atau ke Surabaya. Namun yang selalu membuat saya terenyuh, masih banyak ibu-ibu muda yang berjualan kecil-kecilan di atas kapal, entah kemana suami mereka yang seharusnya mencari nafkah. Belum lagi ibu-ibu yang berjualan itu kebanyakan berasal dari Pulau Madura. Rendahnya tingkat ekonomi di Madura, membuat orang tua harus rela membanting tulang dengan bekerja serabutan. Dan fakta lainnya yang saya temukan, salah satu desa di Kecamatan Socah, paling banyak warganya yang bekerja menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri.
Tidak hanya menyoal soal mencari nafkah, tingkat pendidikan anak-anak di Madura juga belum bisa dikatakan bagus. Banyak sekali kawan-kawan mahasiswa saya yang berasal dari Madura memilih menikah di usia yang masih muda, sekitar 19-22 dan belum menyelesaikan kuliah. Mereka memilih menikah sambil kuliah. Belum itu saja, fenomena nikah dini masih sangat banyak di Madura, seperti yang kita ketahui, pernikahan dini di Madura adalah yang terbesar di Jawa Timur. Anak-anak yang bekerja menjadi pengemis juga sering saya temui di Pelabuhan Kamal, Madura. Usia mereka masih muda-muda dan masih menempuh sekolah dasar.
Beralih pada persoalan di atas, memang masih menjadi perdebatan luas soal alasan mengapa elemen masyarakat berkeinginan melakukan pemekaran wilayah, menjadikan Pulau Madura sebagai sebuah provinsi. Berbagai dugaan datang silih berganti mencoba menjawab apa yang melatar belakangi fenomena ini. Memang argumentasi yang paling sering dimunculkan bahwa pemekaran wilayah itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan otonomi daerah.
Secara hukum syarat-syarat pemekaran suatu wilayah untuk menjadi kabupaten/kota atau provinsi tidak terlalu sulit. Di era otonomi daerah hukum cukup memberikan kelonggaran kepada daerah untuk melakukan pemekaran. Secara hukum apa syarat-syarat pemekaran suatu wilayah? Pemekaran wilayah diatur dalam UU No 32 tahun 2004. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah: Pasal 4 (3) “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.”
Pada pasal 5 (1) disebutkan, pemekaran wilayah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Namun bukan berarti apabila suatu daerah telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan maka dengan sendirinya pemekaran wilayah dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh adanya persyaratan jangka waktu jalannya pemerintahan induk. Ada batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat melakukan pemekaran wilayah. Untuk pembentukan Provinsi disyaratkan sepuluh tahun, Kabupaten/Kota disyaratkan tujuh tahun, dan untuk Kecamatan batas minimal penyelenggaraan pemerintahan adalah lima tahun.
Pemekaran suatu wilayah juga berdampak pada aktifitas politik. Katakanlah terjadi pemekaran wilayah yang menghasilkan kabupaten baru, bakal terbuka lebih banyak lowongan jabatan yang tersedia. Mulai dari jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, para asisten, Sekda, para KABAG, para kepala dinas. Ini jabatan yang utama saja. Begitu juga di legislatif, tersedia lowongan puluhan anggota Dewan, Unsur pimpinan, Ketua Komisi, Sekretaris Dewan, para kepala bagian. Bagi banyak orang pastilah lowongan-lowongan ini sangat menggiurkan. Yang jadi momok masyarakat yakninya adanya “politik kotor” karena haus akan kekuasaan.
Secara teori, tujuan pemekaran wilayah antara lain adalah: untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan keamanan dan ketertiban, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pengelolaan potensi daerah, dan agar terjadinya percepatan pembangunan ekonomi daerah. Namun yang ditakutkan, jangan sampai terjadi pula disharmonisasi antar berbagai komponen masyarakat akibat silang pendapat soal pemekaran wilayah ini. Yang diharapkan tak lain dan tak bukan adalah kemajuan dan kesejahteraan bersama.

*Pustakawan, bergiat di LPM Fanatik (Fotografi dan Jurnalistik).
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih untuk masukannya. Setiap masukan akan dievaluasi untuk output yang lebih baik #JernihBerkomentar

Who is she?

My photo
My name is Ayu. Usually travel and reading a book in a cafetaria in town. Now im working in a corporate. I have an instagram @ayuflow

Kerja Online Lewat Fiverr Saat Nganggur Di Rumah

Kerja Online Lewat Fiverr Saat Nganggur Di Rumah Karena pandemic Corona, banyak yang kena PHK. Susah cari kerja karena banyak pe...

Contact Form

Name

Email *

Message *

Search This Blog

Archives

Popular Posts

Followers

Translate